Monday, May 09, 2005

Sorot: TROTOAR


[Pikiran Rakyat] PENGADILAN, sebuah lembaga hukum yang menentukan salah tidaknya seseorang, apakah itu menyangkut tindak pidana atau perdata. Lembaga ini benteng terakhir dalam proses hukum, sehingga disegani dan sekaligus ditakuti.

Kali ini, jika saya membahas pengadilan, bukan ingin bicara soal perkara yang sedang disidangkan, melainkan soal penataan lingkungan pengadilan, tepatnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.R.E. Martadinata, Kota Bandung.

Jika sempat melintas di depan gedung itu, suasananya kini jauh berubah. Trotoar di depan pengadilan yang dulu dipenuhi para pedagang makanan, kini bersih. Tak ada satu pun pelaku sektor informal, kini menjajakan jualannya di sana. Trotoarnya betul-betul sesuai dengan fungsinya, yakni untuk orang berjalan kaki.

Kebijakan membersihkan trotoar di depan gedung pengadilan, boleh jadi menggambarkan urusan penertiban pedagang, terutama pedagang kaki lima (PKL), nyatanya bisa dilakukan. Bagaimanapun dari aspek hukum, berjualan di trotoar tidak dibenarkan. Lihat saja peraturan daerah (perda) tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan, yang diterbitkan Pemda Kota Bandung, tegas mengatur soal trotoar.

Sementara itu, entah karena alasan apa dan dengan cara bagaimana, PN Bandung yang kini dipimpin Hj. Marni Emmy Mustafa, S.H., bisa memberikan contoh nyata dalam menertibkan dan mengembalikan fungsi trotoar. Dia tak banyak bicara, tidak ada pernyataan di media massa, namun langsung bertindak secara nyata. Buktinya, kini bisa dilihat langsung, trotoar di PN Bandung bersih dari PKL.

Mungkin saja, apa yang dilakukan ketua PN Bandung itu, bisa dijadikan inspirasi oleh Wali Kota Dada Rosada, dalam menertibkan fungsi trotoar. Memang, wali kota sendiri sudah membersihkan beberapa ruas trotoar dari PKL, tetapi masih banyak pula yang belum.

Inspirasi yang dimaksudkan, yakni alangkah baiknya Pak Dada mengeluarkan imbauan atau ajakan, kepada kantor-kantor dinas, lembaga, atau instansi pemerintah (bahkan swasta) yang ada di Kota Bandung, untuk turut menertibkan trotoar di lingkungan kantornya masing-masing.

**

JIKA langkah itu dilakukan, mudah-mudahan ke depan akan bisa kita lihat seluruh trotoar yang terletak di depan kantor dinas, lembaga, maupun instansi pemerintah akan bersih, dan fungsi trotoar kembali ke asalnya.

Kebijakan itu dipastikan bakal memberikan efek positif yang luar biasa. Pertama, upaya mengembalikan fungsi trotoar tidak lagi semata tugas dan tanggung jawab Pemda Kota Bandung, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan demikian wali kota tidak perlu lagi memerintahkan petugas Sat Pol PP untuk menjaga trotoar.

Efek positif kedua, dari segi biaya jelas tidak keluar dari kantong pemda, karena menyangkut penataan trotoar sudah dipikul oleh masing-masing instansi. Pendek kata, beban pemda melaksanakan perda sudah lebih ringan.

Terakhir, muncul perasaan bersama, yakni Kota Bandung menjadi milik bersama. Semua instansi merasa memiliki kota dengan keterlibatan mereka untuk menjaga trotoar di depan kantor masing-masing.

Jika langkah ini terwujud, maka baik urang Bandung maupun orang luar yang datang ke Bandung, akan bisa menggunakan trotoar untuk berjalan kaki. Sehingga, kalau ingin menikmati Kota Bandung dengan berjalan kaki, sudah tak ada gangguan. Mudah-mudahan.(Irwan Natsir/"PR")***

No comments: