- Mendongkrak Nasib Guru dengan Mimpi :: ANGIN surga kembali menerpa gendang telinga para guru. Dalam salah satu pasal Rancangan Undang-Undang Guru (RUU Guru) yang dikabarkan akan disahkan pada 25 November tahun ini, disebutkan gaji guru PNS paling sedikit dua kali lipat gaji pokok PNS non-guru.
- Jangan Jegal Pengesahan RUU Guru dan Dosen! :: DALAM kelakar Profesor Mohammad Surya (Ketua Umum Pengurus Besar PGRI), dikemukakan bahwa guru kalah oleh binatang (langka). Mengapa hal ini terjadi? Karena guru hingga saat ini belum dilindungi oleh undang-undang, sedangkan binatang langka telah dilindungi undang-undang! Kelakar itu tidak saja membuat kita tersenyum, tetapi juga berisi ironi guna menggugah kesadaran kita bahwa saatnya profesi guru mendapat pelindungan secara legal formal melalui sebuah undang-undang.
- Majelis Rektor Minta UU Dosen dan Guru Dipisah :: Menurut Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Syamsulhadi terdapat perbedaan antara guru dan dosen meski sama-sama pendidik. "Dosen memiliki tugas lain yang melekat, yakni sebagai peneliti dan harus menjalankan pengabdian masyarakat. Tugas ini tidak ada pada guru," ujar Syamsulhadi, Senin (14/11).
- Guru Swasta Tak Terlindungi :: Rancangan Undang-undang (RUU) Guru dan Dosen belum melindungi guru swasta. "Kami lihat RUU itu diskriminatif soal gaji dan perlindungan kerja bagi guru swasta,"kata Ketua Umum Forum Guru Independen Indonesia (FGII), Suparman.
- Pembahasan RUU Guru dan Dosen Macet :: Rapat pembahasan RUU Guru dan Dosen yang berlangsung antara Komisi Pendidikan DPR dan Pemerintah, yang diwakili Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, Kamis (1/9), tak membuahkan hasil. Rapat bahkan diputuskan diskors sampai waktu yang tidak ditentukan, karena tak kunjung tercapai kesepakatan soal pengaturan dosen dalam RUU ini.
No comments:
Post a Comment